NEWS
DETAILS
Selasa, 20 May 2025 14:10 - Honda Community Jawa Tengah
Semarang – Pernahkah Anda melewati jalan sempit di area pemukiman atau pertokoan, lalu menemukan mobil parkir di tepi kiri jalan dengan badan kendaraan menyita sebagian ruas jalan? Kondisi ini memaksa pengendara dari belakang menyalip ke kanan, masuk ke jalur lawan arah. Dengan lebar jalan hanya sekitar 7 meter, risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan sangat tinggi.
 
Fenomena ini sering terjadi di lingkungan padat aktivitas, di mana parkir sembarangan dan keterbatasan ruang jalan menjadi masalah sehari-hari. Tanpa kewaspadaan ekstra, tindakan menyalip bisa berujung pada kecelakaan serius. Tabrakan depan dengan kendaraan lawan saat menyalip ke kanan, pengendara mungkin tidak melihat kendaraan dari arah berlawanan karena terhalang tikungan atau kendaraan parkir.
 
Untuk mengurangi adanya resiko dijalan, berikut langkah aman menyalip kendaraan parkir di jalan sempit:
  1. Perlambat Kendaraan – Kurangi kecepatan saat mendekati kendaraan parkir. Pastikan Anda memiliki waktu cukup untuk menilai situasi.
  2. Pastikan Pandangan Jelas – Sebelum menyalip, pastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan. Jika ada tikungan, asumsikan selalu ada kendaraan yang mendekat.
  3. Gunakan Lampu Sein dan Klakson – Beri tanda sein ke kanan dan bunyikan klakson pendek untuk memperingatkan pengendara lain.
  4. Jaga Jarak Aman – Sisakan ruang antara mobil Anda dan kendaraan parkir untuk antisipasi gerakan mendadak.
  5. Menyalip dengan Cepat dan Tepat – Jika jalur lawan benar-benar kosong, segera menyalip dengan kecepatan terkendali dan kembali ke jalur semula.
  6. Dalam kondisi normal tanpa menghadapi mobil parkir sebelum tikungan adalah tetap menghindari Menyalip di Tikungan, lebih baik tunggu sampai jalan lurus jika akan menyalip.
 
Keselamatan di jalan sempit bergantung pada kedisiplinan semua pengguna jalan. Pengendara harus:
  1. Tidak mengganggu kepentingan umum, yaitu mengurangi fungsi lebar jalan untuk lalu lintas.
  2. Mobil dan motor adalah aset – aset pribadi jika dijalan raya menggunakan fasilitas umum jalan yang digunakan bersama-sama dengan pengguna jalan lain sebagai media jalan beraspal untuk berlalulintas menuju tujuan. Sehingga kepentingan umum lebih utama.
  3. Sadari bahwa kenyamanan pribadi terkadang sangat berpotensi merugikan kepentingan umum (Parkir harus didepan toko atau rumah yang dimaksud tanpa peduli bahaya dan keselamatan orang lain).
  4. Pengendara atau pemilik mobil yang parkir dibahu jalan karena kondisi darurat, harus memiliki tanggungjawab tambahan menciptakan keamanan untuk orang lain melintas atau menyalip dan tidak menimbulkan bahaya atau menyebabkan kecelakaan.
  5. Lebih sabar dan waspada di area padat aktivitas.
 
“Dengan meningkatkan kesadaran risiko dan menerapkan langkah aman, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan di lingkungan pemukiman. Ingat, keselamatan bukan hanya tentang kecepatan, tapi juga kebijakan dalam mengambil keputusan di jalan”, tutup Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.
RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK