Semarang, 13 April 2022 – Modifikasi motor selalu memiliki keunikan dan trend tertentu yang terjadi disemua kalangan, karena bukan hanya anak muda tetapi juga penikmat sepeda motor segala usia memiliki minat untuk melakukan modifikasi motor dengan beragam tujuan dan kebutuhannya.
Jika kita mempelajari dan memahami UU no 22 tahun 2009 sudah diatur perihal ini, bahwa diijinkan melakukan modifikasi selama tidak merubah tipe. Penting diingat modifikasi yang dilakukan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Bila modifikator motor mengubah persyaratan konstruksi dan material dari motor sebelumnya, maka modifikator wajib dilakukan uji tipe ulang karena menggugurkan sertifikat uji lolos dari tipe sebelumnya.
Jika bikers tetap ingin melakukan modifikasi terhadap motornya, sebaiknya pertimbangkan hal – hal berikut:
Setiap motor yang keluar dalam kondisi standart pabrik telah dirancang dan didesain sebaik - baiknya sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan memudahkan bikers dalam mengendarainya, bahkan saat ini pabrikan telah menyediakan motor dengan level berjenjang sesuai dengan kebutuhan pemakaian dan tingkat kemahiran.
Oke Desiyanto selaku Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng mengingatkan bahwa dimensi dan kapasitas mesin dari motor yang besar tentunya memerlukan ketrampilan berkendara yang lebih mahir, serta memiliki kemampuan mengolah emosi dan mental yang bijaksana dalam berkendara, agar motor dapat berfungsi maksimal sebagai kendaraan yang membantu dan mempermudah mobilitas manusia dengan segala kebutuhannya.
“Menggunakan motor dengan kemampuan lebih tinggi juga harus diimbangi dengan ketrampilan, kemampuan mengolah emosi dan mental yang lebih tinggi pula, sehingga bisa menikmati kemampuan tinggi sebuah motor dengan tetap #Cari_Aman namun juga menyenangkan,” ucap Oke Desiyanto.