Semarang – Perkembangan kendaraan berbasis tenaga listrik sangat pesat dan gencar karena dipercaya bisa menurunkan emisi karbon dan polusi udara terutama perkotaan yang sudah tinggi, kendaraan listrik tidak bergantung bahan bakar fosil sehingga mengurangi ketergantungan impor migas. Selain itu Pemerintah juga mendorong percepatan pemakaian kendaraan listrik dengan diterbitkannya regulasi terkait pengembangan kendaraan listrik, khususnya motor listrik yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3242/AJ.306/DJPD/2017, Perpres No. 55 Tahun 2019. Regulasi-regulasi tersebut bertujuan mendukung tren motor listrik di Indonesia agar semakin diminati dan ramah lingkungan.
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan Honda EM1 e: pada Desember lalu dan sekaligus perwujudan komitmen kuat AHM dalam menghadirkan pilihan moda transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan di Indonesia. Komitmen AHM tidak sebatas menghadirkan produk sepeda motor listrik, tetapi juga melengkapi kehadirannya dengan ekosistem menyeluruh dari segi proses produksi yang berkualitas hingga layanan purna jual berdedikasi melalui dealer Honda e: Shop demi memastikan pengalaman berkendara konsumen yang menyenangkan bersama sepeda motor listrik Honda dan tentunya juga fitur keselamatan berkendara era eletrifikasi.
Kenal lebih dekat fitur keselamatan yang dihadirkan oleh pabrikan AHM pada motor Honda EM1 e: ini:
“Sejarah panjang AHM menghadirkan sepeda motor berkualitas tinggi di Indonesia dipadukan dengan jaringan purna jual terluas di Indonesia, memperkuat komitmen kualitas terbaik, durabilitas tinggi dan komitmen berkelanjutan terhadap keselamatan berkendara terwujud di seluruh produk motor Honda termasuk Honda EM1 e: ini,” tutup Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.