Semarang, 21 Agustus 2024 – Seringkali kita jumpai dijalanan, banyak pengendara melakukan tindakan melawan arus yang membahayakan. Hal ini dilakukan bikers dengan kesadaran penuh bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas bahkan resiko terburuknya adalah kehilangan nyawa bila terjadi kecelakaan, namun secara sengaja tetap dijalani.
Kasus meremehkan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi akibat melawan arus tersebut seakan mudah dijumpai di Indonesia. Bila ditelusuri lebih lanjut, ada banyak hal yang mendorong hal ini terjadi, salah satunya adalah reaksi bikers terhadap kemacetan sehingga beberapa orang kehilangan kendali atas situasi kemacetan dan mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut, meskipun dengan cara yang berbahaya. Faktanya ketika ada 1 biker yang menjadi contoh untuk melakukan pelanggaran lalulintas, bikers lain cenderung meniru hal serupa dengan berbagai alasan, meski mereka tau hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Bahkan dibeberapa daerah melawan arus mungkin dianggap sebagai perilaku yang umum atau bahkan dapat diterima, sehingga sulit bagi individu untuk menolak tidak melakukannya.
Sayangnya, kejadian melawan arus ini juga banyak ditemukan di area sekolah atau universitas akibat meniru contoh yang salah dari orang dewasa disekitarnya. Bukan hanya itu, di pasar tradisional yang ramai dengan aktivitas jual beli seringkali memiliki jalan yang sempit dan tidak teratur, sehingga pengendara motor seringkali mengambil jalan pintas dengan melawan arus. Jalan alternatif yang tidak resmi seringkali digunakan oleh pengendara motor untuk menghindari kemacetan, namun seringkali jalan tersebut tidak memiliki rambu - rambu lalu lintas yang jelas, dan masih banyak lagi daerah – daerah lain yang banyak menerapkan “lumrah melawan arus”.
Potensi resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah peluang terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sangat tinggi dan memicu terjadinya kecelakaan beruntun terutama di jalan yang ramai. Pengendara yang melawan arus juga berisiko mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kendaraan lain atau karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan. Resiko yang sangat mungkin terjadi adalah traumatic, cacat fisik, atau bahkan resiko kematian bila kegiatan melawan arus ini terus menerus disepelekan.
Undang – undang atau Regulasi terhadap pemotor lawan arah ini adalah UU no 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Penting bagi bikers untuk tertib menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun disaat kita secara sadar melawan arus lalu lintas. Ingat, kita ini contoh buat generasi muda, maka sebaiknya kebiasaan yang buruk tersebut tidak ditularkan ke anak – anak kita,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.